Sebelum memulai argumen saya, saya ingin menjelaskan terlebih dahulu apa itu Privatisasi BUMN. Definisi Privatisasi ( Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ) adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
Setelah kita mengetahui apa itu privatisasi, barulah kita dapat menimbang dan menilai baik buruknya hal tersebut. Menurut pendapat saya berdasarkan definisi awalnya yang telah saya tuliskan di atas adalah suatu hal yang baik, namun pada kenyataannya baik ataupun buruknya suatu perbuatan, keputusan ataupun sejenisnya semuanya bergantung pada subjek dan proses pelaksanaannya. Sebelumnya, saya membatasi pembicaraan saya yakni hanya membahas tentang baik buruknya privatisasi di Indonesia. Dengan beberapa alasan seperti meningkatkan kinerja sebagian BUMN, untuk meningkatkan profesionalitas kerja dan menyiapkan BUMN tersebut untuk berkompetisi dalam pasar global, saya beranggapan privatisasi BUMN ini memang dibutuhkan. Namun demi tercapainya semua harapan tersebut pemerintah sebagai subjek dalam hal ini harus berpikir objektif dan memikirkan secara matang konsepsi dari privatisasi yang akan dilakukan dan dampak yang ditimbulkan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar dapat menciptakan Privatisasi BUMN yang baik bagi negara antara lain :
- Sebelum melakukan privatisasi suatu BUMN harus dibuat suatu konsepsi yang baik dan perjanjian terlebih dahulu antara Investor dan pihak pengelola BUMN guna kebaikan BUMN kedepannya
- Terus mengawasi dan meningkatkan kerja setelah Privatisasi BUMN dilakukan.
- Mendidik masyarakat Indonesia untuk dapat bekerja dengan baik agar tidak tersingkirkan oleh para pekerja asing karena kurangnya prodesionalaisme dalam bekerja.
- Menjaga hubungan baik dengan para investor mencapai tujuan perusahaan yang menguntungkan kedua belah pihak.
- Mempersiapkan perusahaan untuk dapat bersaing di pasar global sehingga perusahaan tidak tersingkir seiring semakin pesatnya kemajuan-kemajuan perusahaan asing, dll.
Namun jika privatisasi tersebut tidak berjalan dengan baik maka akan timbul berbagai dampak negatif seperti, berjalannya BUMN lebih didominasi oleh pihak Investor tanpa dapat dikontrol oleh pemerintah, meningkatnya jumlah pengangguran karena kurangnya profesionalisme tenaga kerja yang ada sehingga dikuasai para pekerja asing, dan masih banyak dampak negatif lainnya.
No comments:
Post a Comment